(0272) 328055
data@dapobudklaten.id
Follow Us:

ASN BerAKHLAK

ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Klaten Maju, Mandiri, dan Sejahtera

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggung jawab, dan anti korupsi.

Visi Kebudayaan

Melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia semakin tangguh

Apa itu DAPOBUD ?

Aplikasi Data Pokok Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi DAPOBUD adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara daring untuk mewujudkan Data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Pusat.

Explore More

Award Winning

Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Strategi Kebudayaan

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan.

1234

Lembaga/Sanggar Budaya

1234

Tenaga Budaya

1234

Sarana Prasarana Budaya

1234

Obyek Pemajuan Budaya

Pemanfaatan DAPOBUD

Pemanfaatan DAPOBUD

Berhubungan dengan aplikasi dari kegiatan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memanfaatkan DAPOBUD

Explore More

ENTITAS KEBUDAYAAN

Amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Icon

Data Obyek Pemajuan Budaya

Berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No.5 Thun 2017, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap obyek pemajuan kebudayaan, yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional. Rincian pendataan obyek pemajuan kebudayaan (OPK) di Kabupaten Klaten

Read More
Icon

Data Cagar Budaya

Cagar Budaya berdasarkan pada UU No, 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang tidak memenuhi kriteria cagar budaya, tetapi memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya melalui proses penelitian. Arti khusus tersebut dapat merupakan simbol pemersatu, kebanggaan, dan jati diri bangsa, atau yang merupakan suatu peristiwa luar biasa berskala nasional atau dunia.

Read More
Icon

Data Tenaga Kebudayaan

Tenaga Kebudayaan merupakan Sumberdaya Manusia Kebudayaan yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Objek Pemajuan Kebudayaan atau OPK sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

Read More
Icon

Data Lembaga Kebudayaan

Lembaga Kebudayaan merupakan lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pemajuan budaya, ilmu pengetahuan, seni, lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara. Lembaga Kebudayaan merupakan elemen lain yang dapat berperan serta dalam pelestarian seni dan budaya. Merupakan elemen masyarakat yang relatif mempunyai perhatian dan kepedulian pada eksistensi dan kelestarian seni dan budaya daerah. Lembaga Kebudayaan juga merupakan organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan.

Read More
Icon

Data Sarana dan Prasarana Kebudayaan

Lembaga Kebudayaan merupakan lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pemajuan budaya, ilmu pengetahuan, seni, lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara. Lembaga Kebudayaan merupakan elemen lain yang dapat berperan serta dalam pelestarian seni dan budaya. Merupakan elemen masyarakat yang relatif mempunyai perhatian dan kepedulian pada eksistensi dan kelestarian seni dan budaya daerah. Lembaga Kebudayaan juga merupakan organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan.

Read More
Icon

Informasi Kegiatan Budaya

Informasi Kegiatan Budaya merupakan media publikasi melalui media elektronik dan media sosial, yang menyajikan tentang seluruh rangkaian kegiatan kebudayaan di Kabupaten Klaten. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Read More

Grafik Kebudayaan

Lembaga/Sanggar Kebudayaan

Tenaga Kebudayaan

Galeri Budaya

GALERI BUDAYA KABUPATEN KLATEN

  • All
  • Complete Projects
  • Ongoing Projects

Kethoprak

Wayang Kulit

Kirab Seni Reog

Musik Keroncong

Seni Tari

Campursari

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan Disparbudpora Kab.Klaten

Bidang Kebudayaan Disparbudpora Kab.Klaten berkomitmen dan bekerjasama dengan melibatkan masyarakat, untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di wilayah Kabupaten Klaten.

See More